Jumat, 18 November 2011

Tuak Bakal Diuji di Badan POM Untuk Mempermudah Penindakan Miras di Purbaltuak bakaldiuji di badan pom buntuk mempermudah penindakan miras di purbalingga


Jawa Tengah di Semarang. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Purbalingga AKBP Roy Hardi Siahaan melalui Kapolsek Mrebet AKP Subagyo didampingi Kasubag Humas Polres Purbalingga AKP Trasmaka kepada Radarmas, kemarin (8/3).



“Kami berencana akan melakukan uji lab, terhadap minuman tuak yang berhasil kami razia di Badan POM Semarang. Lewat uji lab tersebut kami berharap mengetahui kadar alkohol yang terkandung dalam sampel tuak yang kami kirim, sehingga kami bisa menindak para pembuat tuak dan juga pengedarnya,” jelasnya.

Ditambahkan olehnya, selama ini Polres Purbalingga tidak mengetahui secara pasti kadar alkohol yang terkandung dalam tuak, sehingga kesulitan menindak pembuat dan penjual tuak. Saat ini, pembuat dan pengedar tuak masih bisa berkeliaran bebas, meski sudah dirazia berulang kali. “Kadar alkohol minimal yang bisa dilakukan tindakan sesuai Perda Miras yang ada di Purbalingga adalah 12,5 persen. Jika tidak memungkinkan dilakukan tindakan sesuai dengan Perda, maka kami akan menindak menggunakan Undang-undang kesehatan berdasarkan hasil lab tersebut,” jelasnya.
Polres sendiri tetap tidak akan menutup mata, meski selama ini masih bisa menindak para pembuat dan penjual tuak. Polres akan terus melakukan razia, karena peredaran tuak di Purbalingga cukup mengkhawatirkan. “Sesuai dengan program zero miras yang dicanangkan Kapolres, kami akan terus rutin menggelar razia, agar ruang gerak pembuat dan penjual tuak semakin sempit dan tuak tidak sempat didistribusikan,” lanjutnya.
Pemkab Purbalingga sendiri melalui Wakil Bupati Purbalingga Sukento Rido M mengakui perederan tuak sudah sangat mengkhawatirkan di Purbalingga. Sehingga memiliki wacana untuk merevisi Perda Miras yang ada saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar